Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN PROPERTI: Menakar Keampuhan Relaksasi

Ketidakpastian adalah risiko. Ini berlaku umum dalam setiap pilihan investasi, dari urusan rumah hingga urusan menikah. Semakin tidak pasti, semakin tidak diminati. Sejak awal tahun ini, industri properti dilanda ketidakpastian. Apa pasal?

Tumpang Tindah Standard

Kendati dinilai membawa angin segar, di sisi lain Ferry menilai, penetapan ambang batas properti kena PPnBM sebesar Rp10 miliar justru tumpang tindih dengan standar PPh untuk kategori properti sangat mewah sebesar Rp5 miliar.

Standar tersebut sebetulnya diturunkan dari Rp10 miliar. Ini tercantum dalam PMK No. 90/ PMK.03/2015 yang ditetapkan pada Mei 2015.

Direktur Utama PT HK Realtindo Muhammad Fauzan mengatakan segmen menengah bawah justru tengah terdorong angin buritan.

Dia menilai penerapan batas atas PPNBM untuk properti tidak akan berdampak signifikan, terlebih perseroan kini tengah gencar membangun hunian murah.

Dia menyebutkan dari tujuh proyek yang akan dilaksanakan pemancangan tiang pada tahun ini, lima di antaranya dibanderol dengan harga di bawah Rp400 juta.

Segmen ini, menurut Fauzan, cukup tahan banting menghadapi kelesuan di pasar properti karena penjualan tidak hanya didorong oleh motif investasi, tetapi juga motif kebutuhan akan hunian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Batas Harga Bebas PPnBM
Halaman Selanjutnya
Pemilikan Properti WNA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper