Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Status AirNav Indonesia akan Diubah Jadi BLU

Kementerian Perhubungan berencana mempertimbangkan untuk mengubah status Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, dari Perum menjadi Badan Layanan Umum (BLU) pada akhir tahun ini.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana mempertimbangkan untuk mengubah status Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, dari Perum menjadi Badan Layanan Umum (BLU) pada akhir tahun ini.

Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub Hadi M. Djuraid mengatakan usulan perubahan status tersebut datang dari DPR. Meski demikian, Kemenhub akan terlebih dahulu untuk mengevaluasi kinerja AirNav Indonesia setidaknya hingga akhir tahun ini.

“Evaluasi itu terkait apakah dengan status perum itu, fungsi pelayanan bisa maksimal utau tidak. Lalu apakah status perum itu menyebabkan aspek korporasinya lebih menonjol, misalnya seperti target revenue, profit, dan lain sebagainya,” katanya, Senin (21/9/2015).

Selama ini, lanjut Hadi, Kementerian Perhubungan mendorong AirNav Indonesia untuk lebih mengutamakan fungsi pelayanan navigasi ketimbang target korporasi. Peningkatan pelayanan tersebut a.l. modernisasi alat-alat kenavigasian udara.

Kemudian, kelengkapan sarana dan prasarana navigasi penerbangan di seluruh Indonesia, khususnya Papua. Sejalan dengan itu, Kemenhub juga menerbitkan Permenhub No. PM 131/2015 tentang peningkatan pelayanan keselamatan navigasi penerbangan.

“Kami juga mengevaluasi kinerja penyerapan anggaran atau investasi mereka. Apakah konteks investasinya itu untuk meningkatkan pelayanan navigasi atau tidak. Apalagi kinerja penyerapan AirNav pada tahun lalu sangat rendah hanya 6%. Kami akan evaluasi semua,” ujarnya.

Kendati demikian, Hadi mengingatkan jika pembentukan AirNav sendiri masih baru. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, manajemen AirNav masih mencari formula yang tepat dalam pengembangan fungsi pelayanan, sekaligus memenuhi target korporasi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menilai AirNav merupakan perum khusus karena tidak banyak diurusi Kementerian BUMN, dan lebih banyak berkoordinasi dengan Kemenhub. Dengan kata lain, sudah seharusnya AirNav menjadi BLU.

“Tapi kita lihat dulu lah, kalau tahun ini tidak baik atau tidak mendukung. Saya akan usulkan kepada presiden untuk Airnav ini dijadikan BLU, atau dibawah Kemenhub. Apalagi, program investasi AirNav juga harus disetujui menteri perhubungan,” tuturnya.

Sekadar informasi, peraturan mengenai AirNav Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 77/2012. Apabila AirNav Indonesia menjadi BLU pada akhir tahun, maka pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres).

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis menilai status perum dalam AirNav Indonesia tersebut melanggar UU. Oleh karena itu, Komisi V meminta pemerintah untuk segera mengubah status AirNav menjadi BLU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper