Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paket Kebijakan Ekonomi: Angka Pengenal Impor Jadi Satu-Satunya Identitas Importir

Apabila paket kebijakan deregulasi sektor perdagangan telah dirampungkan, pelaku usaha hanya perlu satu kali mendaftar untuk mendapatkan identitas importir.
Darmin Nasution/Antara
Darmin Nasution/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Apabila paket kebijakan deregulasi sektor perdagangan telah dirampungkan, pelaku usaha hanya perlu satu kali mendaftar untuk mendapatkan identitas importir.

Sebelum bertolak ke Timur Tengah untuk mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan di sektor perdagangan ada 32 peraturan yang akan dirombak, yakni 30 peraturan menteri perdagangan dan 2 peraturan lainnya.

Dari deretan peraturan yang akan direvisi, lanjut Darmin, salah satu yang menonjol adalah penetapan satu identitas importir.

Berdasarkan dokumen Paket Kebijakan Ekonomi, kebijakan penetapan satu identitas impor akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.27/2012 tentang Angka Pengenal Impor.

Dalam revisi, pemerintah akan menegaskan bahwa API merupakan satu-satunya identitas impor.

Selain itu, revisi dilakukan untuk menghilangkan identitas bagi importir dalam rangka tata niaga impor dan menggantinya dengan surat persetujuan impor (SPI).

SPI ini secara bertahap akan ditransformasi dengan sistem perlindungan tarif.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengakui begitu banyak kewajiban perizinan yang tumpang tindih di sektor perdagangan, termasuk soal identitas impor.

"Jadi imporir itu mendaftarkan diri sekali saja. Tidak usah 4-5 nomor pengenal supaya meringankan para pelaku," kata Lembong di Ruang VVIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (11/9/2015).

Sebelum deregulasi, imbuh Mendag, eksportir dan importir harus meregistrasi diri di sejumlah kementerian dan lembaga terkait aktivitas perdagangan luar negeri, seperti Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.

Nantinya, kementerian dan lembaga tersebut akan bertukar data yang memuat identitas (profile sharing) para eksportir dan importir yang beraktivitas di Indonesia.

Lembong menambahkan, Kementerian Perdagangan menargetkan 100% perizinan secara online pada Oktober 2015.

Namun, masih ada masa transisi selama tiga bulan untuk memperlancar implementasi perizinan online, termasuk untuk menerapkan verifikasi digital.

"Tahun lalu banyak sekali perizinan dipindahkan ke online, mungkin 3/4 dari perizinan dan formulir sudah online. Dengan online diharapkan ini sangat memperlancar, mengurangi kertas-kertas, mengurangi temu muka, jadi semua akan online," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper