Bisnis.com, Tangerang--Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengimbau pengusaha logistik untuk melaporkan aturan pemerintah yang dianggap membebani bagi pengusaha maupun untuk kepentingan nasional terutama dalam rangka menurunkan biaya logistik.
Komisioner KPPU Nawir Messi mengatakan biaya logistik nasional yang berkisar 26%-28% dari Gross Domestic Bruto (GDP) merupakan yang terbesar di dunia sehingga diperlukan regulasi dan kebijakan yang memadai. Namun, dia berharap agar pengusaha yang melapor atas peraturan yang memberatkan tidak lantas kabur saat proses dilakukan.
"Jangan lapor, terus ngumpet pas kami sudah mau proses. Ada perkara yang kami gugurkan karena pelapornya terus ngumpet," katanya, dalam diskusi di Acara Pemaparan Publik: Menuju Indonesia Lebih Baik, di Tangerang, Kamis (10/9/2015).
Dia menjelaskan bahwa salah satu aturan yang memberatkan pengusaha logistik adalah penerapan tarif batas bawah oleh Kementerian Perhubungan pada beberapa sektor.
Menurutnya, ketentuan tarif batas bawah tidak diperlukan lagi karena perlu ada kompetisi bagi pasar untuk menghasilkan harga terendah dengan pelayanan terbaik.
"Kami menyarankan batas atas. Kalau dibikin angka batas bawah, yang tinggi itu akan membunuh bisnis," ucapnya.