Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA DESA 2015: Pencairan Mandek, 3 Menteri Turun Gunung

Ketiga menteri yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, akhirnya harus meneken SKB tentang Pencairan Dana Desa per 9 September 2015.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menajawab pertanyaan wartawan usai pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo membahas Dana Desa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9). Menteri Marwan Jafar mengungkapkan sebagian Dana Desa terhenti di tingkat kabupaten/kota sehingga belum sampai ke desa yang berhak menerimanya. /ANTARA
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menajawab pertanyaan wartawan usai pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo membahas Dana Desa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9). Menteri Marwan Jafar mengungkapkan sebagian Dana Desa terhenti di tingkat kabupaten/kota sehingga belum sampai ke desa yang berhak menerimanya. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga menteri terpaksa 'turun gunung' mengatasi mandeknya pencairan dana desa di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Ketiga menteri yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, akhirnya harus meneken Surat Keputusan Bersama tentang Pencairan Dana Desa per tanggal 9 September 2015.

"Surat Keputusan Bersama [SKB] tiga menteri sudah diteken. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi kabupaten dan kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa," kata Marwan Jafar, Rabu (9/9/2015).

Marwan mengemukakan SKB itu sekaligus menekankan kepada desa-desa agar segera menggunakan dana desa itu untuk program desa. “Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Jangan ragu-ragu karena justru kalau tidak dibelanjakan, justru bermasalah".

Dia menjelaskan SKB mengatur tentang tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), bisa dipermudah bahkan ditiadakan.

“Aturan mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi aturan dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres".

Dana desa yang dialokasi dari APBN tahun ini mencapai Rp20,76 triliun. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper