Bisnis.com, JAKARTA - Tiga menteri terpaksa 'turun gunung' mengatasi mandeknya pencairan dana desa di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Ketiga menteri yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, akhirnya harus meneken Surat Keputusan Bersama tentang Pencairan Dana Desa per tanggal 9 September 2015.
"Surat Keputusan Bersama [SKB] tiga menteri sudah diteken. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi kabupaten dan kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa," kata Marwan Jafar, Rabu (9/9/2015).
Marwan mengemukakan SKB itu sekaligus menekankan kepada desa-desa agar segera menggunakan dana desa itu untuk program desa. “Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Jangan ragu-ragu karena justru kalau tidak dibelanjakan, justru bermasalah".
Dia menjelaskan SKB mengatur tentang tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), bisa dipermudah bahkan ditiadakan.
“Aturan mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi aturan dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres".
Dana desa yang dialokasi dari APBN tahun ini mencapai Rp20,76 triliun. []