Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah merumuskan kebijakan untuk menggerakkan ekonomi nasional dan mendorong investasi di sektor properti. Salah satunya, membuka kepemilikan asing pada properti berupa apartemen seharga Rp10 miliar ke atas.
Berdasarkan dokumen paket kebijakan yang dirumuskan pemerintah, Rabu (9/9/2015), pemerintah menilai investasi di sektor properti mengalami penurunan permintaan. Di lain pihak, pembangunan properti memberi dampak yang cukup luas di berbagai sektor.
Untuk mengatasi pelemahan sektor properti nasional, pemerintah menyusun tiga kebijakan.
Pertama, membuka kepemilikan warga negara asing (WNA) pada properti berupa rumah susun mewah dengan harga Rp10 miliar ke atas.
Kedua, merevisi peraturan pemerintah (PP) untuk memperkuat peran Perum Perumnas dalam pembangunan rumah susun bagi masyarakat. Khususnya, masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketiga, menyelesaikan PP tentang Hunian Berimbang untuk mendorong pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah oleh pengembang swasta.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan seluruh kebijakan harus dirampungkan pemerintah pada September-Oktober 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel