Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Rekomendasikan Pemangkasan Birokrasi Jaminan & Subsidi Bunga PDAM

Kementerian Keuangan merekomendasikan pemangkasan birokrasi guna mempermudah proses pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.nn
PDAM/Ilustrasi
PDAM/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan merekomendasikan pemangkasan birokrasi guna mempermudah proses pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.

Kasubdit Analisis dan Pengelolaan Kewajiban Kontijensi Direktorat Strategi dan Portopolio dan Pembiayaan Kementerian Keuangan, Lalu Taruna Anugerah, mengatakan rekomendasi ini tertuang dalam proses perpanjangan Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 29 tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pengurangan beberapa proses pemberian jaminan dan subsidi bunga tersebut sangat penting agar prosesnya berjalan lebih mudah dan tidak memakan waktu yang lama.

Setidaknya ada 4 rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan guna mempermudah dan mempercepat proses tersebut. 

Keempat rekomendasi itu adalah, pertama,  penyederhanaan dokumen persayaratan, seperti menghilangkan persetujuan DPRD. Kedua,  penyederhanaan proses birokrasi, seperti menghilangkan Komite Verifikasi dan mengembalikan kepada tupoksi penerbit jaminan pemerintah.

Ketiga, mitigasi (upaya mengurangi) risiko yang lebih tepat dalam proses pemberian jaminan dan subsidi bunga, seperti memberikan syarat dokumen mitigasi risiko. Keempat, melakukan monitoring yang ketat agar proyek yang telah dijamin dapat berjalan dengan baik.

“Meski menghilangkan persetujuan dewan, tapi tetap ada prinsip kehati-hatian dengan meminta jaminan dari pemerintah daerah bila terjadi kegagalan pembayaran oleh PDAM,” ungkapnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (9/9/2015).

Menurutnya, dengan pemangkasan birokrasi, proses  penjaminan tersebut akan memakan waktu yang tidak terlalu lama, di mana bila sebelumnya memakan waktu selama 3 bulan maka proses pinjaman itu hanya memakan waktu 20 hari kerja.

Menurutnya revisi Perpres 29 itu mendapat arahan dari Menko Perekonomian.  Sebelumnya, proses perbaikan sudah dibahas oleh Menteri Keuangan. Ia optimis pada tahun ini revisi Perpres selesai dilakukan mengingat Presiden hingga Menteri ingin Perpres tersebut  secepatnya dapat berlaku kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper