Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditunjuk Garap Proyek LRT Jabodetabek, Ini Penugasan Adhi Karya

Pemerintah secara resmi menunjuk BUMN Karya PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk menggarap proyek light rail transit (LRT) terintegrasi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ilustrasi light rapid transit (LRT) di Phoenix, Amerika Serikat/Lightrailnow.org
Ilustrasi light rapid transit (LRT) di Phoenix, Amerika Serikat/Lightrailnow.org

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menunjuk BUMN Karya PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk menggarap proyek light rail transit (LRT) terintegrasi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kerata Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2015. 

Berdasarkan laman resmi Sekretariat Kabinet, dalam rangka pembangunan proyek tersebut, Adhi Karya ditugaskan untuk membangun prasarana jalur LRT terintegrasi yang meliputi konstruksi jalur layang, stasiun, dan fasilitas operasi.

Proyek LRT terintegrasi mencakup 6 lintas pelayanan, yakni rute Cawang–Cibubur, Cawang–Kuningan–Dukuh Atas, rute Cawang–Bekasi Timur, rute Dukuh Atas–Palmerah–Senayan, rute Cibubur–Bogor; dan rute Palmerah–Bogor. Lintas pelayanan dapat ditambah melalui persetujuan Menteri Perhubungan. 

Adapun pelaksanaan pembangunan prasarana harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dalam tiga bulan, Adhi Karya juga diwajibkan menyusun dan melaporkan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Selanjutnya, Menteri Perhubungan akan memberikan persetujuan paling lambat 30 hari sejak dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya dinyatakan lengkap.

Perpres ini juga mengatur pendanaan Adhi Karya untuk menggarap proyek ini, yakni berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan pendanaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Prasarana LRT yang dibangun Adhi Karya akan dibayar pemerintah sebagai bentuk pengalihan aset dari BUMN ke negara. Pembayaran dilakukan bertahap dan dialokasikan dalam pagu belanja Kemenhub.

Terhadap penugasan kepada PT Adhi Karya itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper