Bisnis.com, DENPASAR - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Bali menyarankan aparat di Badung dan Denpasar menahan diri untuk tidak membongkar papan iklan yang dinilai belum berizin.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Bali I Nengah Tamba menyatakan pembongkaran akan merugikan pengusaha lokal yang berkiprah di bidang periklanan.
"Sabar dulu jangan buru-buru dibongkar. Berikan kami kesempatan, karena sudah bentuk tim untuk menelaah lagi terkait aturan yang menyatakan izin titik reklame sekarang ini bodong," ujarnya, Kamis (3/9/2015).
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyebutkan sebanyak 246 titik reklame di Badung belum memiliki izin. Tamba mengakui titik reklame tersebut banyak belum melengkapi perizinan khususnya surat izin penyanding.
Kondisi itu, jelasnya, terjadi akibat kesulitan yang dialami perusahaan periklanan karena biaya izin penyanding terkadang bisa melebihi izin penentuan titik. Hal tersebut mengakibatkan pengusaha kesusahan karena potensi mengeluarkan biaya tinggi.
P3I Bali meminta Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar duduk bersama dan mendiskusikan kembali peraturan yang mengharuskan izin penyanding.
Apalagi, lanjutnya, pihaknya juga sudah menunjukan konsultan untuk menelaah kembali Peraturan Wali Kota Denpasar No.118.45/2014 dan Perbup Badung No.80/2014 yang membuat pengusaha periklanan susah bergerak.