Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Depok Minta Moratorium Minimarket Segera Diterapkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta Pemkot Depok melakukan moratorium minimarket khususnya di tiga kawasan yakni Kecamatan Beji, Cimanggis dan Sukmajaya.
Gerai  Alfamart/JIBI-Endang Muchtar
Gerai Alfamart/JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta Pemkot Depok melakukan moratorium minimarket khususnya di tiga kawasan yakni Kecamatan Beji, Cimanggis dan Sukmajaya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Depok Farida Rachmayanti mengatakan pihaknya akan segera memanggil dinas dan lembaga terkait untuk duduk bersama mematangkan rencana moratorium tersebut.

"Minimarket di tiga kawasan itu sudah overload. Kami menerima laporan itu sudah dari empat bulan lalu makanya kami lakukan segera," katanya, Rabu (1/9/2015).

Farida mengatakan keberadaan minimarket di tiga kawasan itu berdampak terhadap persaingan usaha pengusaha warung kecil. Dengan demikian, pembatasan izin usaha minimarket perlu segera diberlakukan.

Dia berharap kegiatan usaha menengah kecil di Depok perlu ditingkatkan seiring kota tersebut dicap sebagai kota niaga jasa. Salah satu strateginya kata dia, menyeimbangkan keberadaan pasar modern dan psar tradisonal.

"Kita punya Perda yang mengatur tentang keberadaan pasar moderen dalam hal ini minimarket. Jadi tidak salah kalau kita terapkan aturan itu," katanya.

Farida menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah Perda No. 3/2011 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha bidang perindustrian dan perdagangan, tata cara pemberian ijin usaha pendirian pasar tradisional (IUP2T), izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP), dan izin usaha toko modern (IUTM).

Perda itu diatur lebih jauh dalam Peraturan Wali Kota No. 4/2012 tentang tata cara pemberian izin usaha pusat perbelanjaan dan izin usaha toko moderen. “Intinya kami ingin menahan izin pendirian minimarket dulu,” paparnya.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Martin mengklaim sejak tahun kemarin pihaknya sudah memberlakukan regulasi tersebut dengan menahan izin pendirian minimarket di tiga kawasan itu.

Menurutnya, keberadaan minimarket disesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap kawasan. Perhitungannnya, setiap minimarket dibangun di kawasan berjumlah 6.000 penduduk. 

Dengan demikian saat ini kawasan Sukmajaya dengan jumlah 271.735 penduduk terdapat 45 minimarket. Di kawasan Beji dengan 194.044 penduduk terdapat 32 minimarket. Adapun, 47 minimarket terdapat di kawasan Cimanggis.

“Sampai saat ini belum ada lagi izin mendirikan minimarket di kawasan itu. Kami taati peraturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, pelaku usaha kecil menengah (UKM) Kota Bekasi merespons dingin terhadap aturan pembatasan toko ritel modern atau mini market.

Ketua UKM Makanan dan Minuman Kota Bekasi Afif Ridwan mengatakan, sampai saat ini tidak ada dampak berarti dari aturan moratorium tersebut.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper