Bisnis.com, PADANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai lamban melakukan sosialisasi UU No.1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sehingga menghambat pengembangan sejumlah LKM untuk ekspansi.
Ketua Pengurus Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Panampuang Prima, Adrianus di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatra Barat mengaku tidak ada sosialisasi menyangkut UU tersebut.
"Kami ingin kerjasama linked dengan pihak ketiga untuk pengembangan LKMA, tetapi terhambat soal izin. Kalau izinnya badan hukum koperasi tidak cocok, badan hukum perbankan modal kami sedikit," katanya.
Dia menyebutkan UU LKM akan menjadi jawaban persoalan lembaganya, namun minimnya sosialisasi menyebabkan tidak banyak pengelola lembaga keuangan di masyarakat itu mengetahui dasar hukum dan proses pengurusan izin.
Menurutnya, ada ratusan LKM yang memiliki potensi berkembang atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk penguatan modal. Dia mengatakan akan segera melakukan pengurusan izin ke OJK.
"Sosialisasi masih kurang, jadi belum banyak yang tahu. Kami ingin yang sosialisasi ini ditingkatkan, katanya.Pengawas Bank Senior OJK Sumbar Bob Haspian mengakui belum seluruh daerah tersentuh sosialisasi UU tersebut," katanya.
Tetapi dia memastikan lembaganya akan melakukan sosialisasi ke setiap daerah.
"Kami kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk sosialisasi, tidak sekaligus, karena waktunya kan juga masih panjang, sampai Januari 2016," ujarnya.
Menurutnya, dalam sosialisasi, pemerintah daerah mengumpulkan seluruh LKM di daerah, baik berupa LKMA, BMT, Bank Desa, Bank Pasar, maupun lembaga simpan pinjam untuk diberikan pengenalan untuk pengurusan izin.Adapun, tenggat waktu yang ditetapkan OJK untuk pengurusan izin bagi LKM diberikan sampai 8 Januari 2016.
Setelahnya, jika ditemukan LKM beroperasi tanpa izin akan diberikan sanksi.Dia memperkirakan jumlah LKM di Sumbar mencapai 2.500 lembaga. Namun sampai sekarang, kata Bob, belum satu pun lembaga yang mengajukan pengurusan izin.