Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan dinilai blunder lantaran tidak menyertakan syarat kemampuan berbahasa Indonesia dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menurut Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati, maraknya TKA asal Tiongkok di Indonesia merupakan dampak dari pemberlakuan permenaker itu. Menurutnya, pemerintah tidak memikirkan dampak turunan dari penerbitan regulasi itu.
"Maka tidak aneh bila para TKA yang belakangan marak di Indonesia sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia," katanya di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Dia menambahkan, kemampuan bahasa Indonesia oleh TKA harus tetap menjadi syarat mutlak di Indonesia, karena ini menyangkut harkat dan martabat bangsa.
Dengan hadirnya para pekerja TKA ini, imbuhnya, maka semakin menjauhkan pemerintah dari Nawacita Presiden Jokowi serta janji yang disampaikan pada Pemilu lalu.
"Apalagi bila TKA tersebut adalah pekerja unskilled, maka semakin melukai pekerja lokal yang memang mayoritas berpendidikan SD dan SMP. Janji seperti membuka 10 juta lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia justru yang terjadi lapangan pekerjaan untuk TKA."
Tak Ada Syarat Bahasa Indonesia Untuk TKA, Pemerintah Dinilai Blunder
Kementerian Ketenagakerjaan dinilai blunder lantaran tidak menyertakan syarat kemampuan berbahasa Indonesia dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Bos BI Waspadai Perang Tarif Dagang Usai Trump jadi Presiden AS
11 jam yang lalu