Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran DAK Berpotensi Dihentikan

Selain menerapkan konversi penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil dari tunai menjadi surat berharga negara, otoritas fiskal akan menghentikan penyaluran dana alokasi khusus untuk menekan tingginya dana yang menganggur di daerah akibat rendahnya penyerapan belanja.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Selain menerapkan konversi penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil dari tunai menjadi surat berharga negara, otoritas fiskal akan menghentikan penyaluran dana alokasi khusus untuk menekan tingginya dana yang menganggur di daerah akibat rendahnya penyerapan belanja.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penghentian penyaluran tersebut dikenakan pada daerah yang realisasi penyerapan dana alokasi khusus (DAK) per kuartalnya belum mencapai 75% dibarengi adanya dana idle yang tidak wajar di bank.

“Kalau enggak nyerap dengan benar, DAK tahun anggaran berjalan triwulan berikutnya tidak disalurkan,” tegasnya, Jumat (21/8/2015).

Kondisi ini pada akhirnya membuat pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAK secara kuartalan kepada pemerintah pusat. Selain itu, tingkat penyerapan dana tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dalam pengalokasian DAK tahun anggaran berikutnya.

Kebijakan yang sudah diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2016 itu, sambungnya, berisiko mengurangi alokasi dana yang ditujukan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional tersebut.

Tahun depan, sesuai RAPBN dan Nota Keuangan 2016, dana perimbangan yang selama ini terdiri atas tiga komponen, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan DAK diubah menjadi dua komponen utama yakni dana transfer umum (DTU /general purpose grant) dan dana transfer khusus (DTK / spesific purpose grant).

DTU terdiri atas DBH dan DAU, sedangkan DTK terdiri atas DAK fisik dan DAK nonfisik. DAK fisik mencakup DAK regular, DAK infrastruktur publik daerah, dan DAK afirmasi. Sementara, DAK nonfisik mencakup pengalihan beberapa jenis dana yang sebelumnya termasuk dalam pos Dana Transfer Lainnya dan dana pengalihan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (dekon/TP) dari beberapa kementerian/lembaga.

Tahun ini, dalam rencana alokasi dana perimbangan dalam RAPBN 2016 senilai Rp710,8 triliun, DAK fisik dan DAK nonfisik direncanakan senilai Rp215,26 triliun. Adapun, DTU yang terdiri atas DBH dan DAU diusulkan senilai Rp495,51 triluiun.

Tingginya alokasi DTU tersebut, lanjut dia, akan diikuti dengan pengenaan sanksi konversi dana cash menjadi non cash lewat surat berharga negara (SBN). Menurutnya, langkah ini juga menjadi salah satu upaya penekanan simpanan dana transfer di bank daerah sehingga tidak memberikan stimulus perekonomian.

Kemenkeu mencatat dalam kurun 2011-2014, dana simpanan Pemda di bank cenderung meningkat. Bahkan, posisi per akhir Juni 2015 Rp273,5 triliun. Tanpa menyebut nilai per wilayah, Bambang hanya menyebutkan posisi lima besar provinsi, kabupaten, dan kota yang menyimpan dananya di bank.

“Daerah harus mulai care enggak hanya [mengendalikan] inflasi tapi juga pertumbuhan [ekonomi],” tuturnya.

Tenor 3 Bulan

Bambang menjelaskan nantinya SBN yang diterbitkan mempunyai tenor 3 bulan non tradeable dan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo melalui buy back oleh pemerintah. Pencairan, sambung mantan Wamenkeu ini, bisa dilakukan apabila pemda sudah tidak memiliki dana idle atau mengalami kondisi darurat seperti bencana alam.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan kriteria dana idle yang dikonversikan ke SBN yakni dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan dengan jumlah melebihi kebutuhan belanja APBD selama tiga bulan.

“Misalnya ada kabupaten punya dana simpanan Rp100 miliar. Padahal untuk tiga bulan itu misalnya perlunya hanya Rp60 miliar, artinya ada kelebihan Rp40 miliar. Penyaluran bulan berikutnya diganti dengan SUN,” ujarnya.

Pemberian SBN akan berlangsung terus sampai dana idleberkurang tidak lebih dari tiga bulan kebutuhan daerahnya. Oleh karena itu, pemda wajib menyampaikan laporan posisi kas, perkiraan kebutuhan belanja bulanan, dan laporan realisasi APBD secara bulanan.

Selain mengajukan dalam RAPBN, saat ini juga sudah dilakukan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pelaksanaan konversi penyaluran DAU/DBH ke dalam SBN serta penghentian penyaluran DAK tahun anggaran berjalan. RPMK tersebut, sambungnya, akan segera ditetapkan setelah RUU APBN 2016 disahkan menjadi UU.

Lima besar wilayah dengan dana menganggur terbanyak:

Provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, Papua, Kaltim.

Kabupaten: Kutai Kertanegara, Malang, Bengkalis, Berau, Bogor.

Kota: Surabaya, Medan, Cimahi, Tangerang, Semarang.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper