Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Wire Rod Perlindungan Sementara

Industri baja hilir menilai dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod akan melindungi pasar domestik untuk sementara.
Wire rod/KrakatauSteel.com
Wire rod/KrakatauSteel.com

Bisnis.com, JAKARTA - Industri baja hilir menilai dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod akan melindungi pasar domestik untuk sementara.

Ario N. Setiantoro, Ketua Klaster Paku dan Kawat Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), mengatakan regulasi ini tidak berlaku untuk produk cold heading quality steel wire rod, high carbon steel wire rod atau wire rod dengan kualitas tinggi.

“China dikenakan regulasi ini, hanya 121 negara yang dikecualikan dari BMTP. Ketentuan ini cukup fair, karena dari total produksi wire rod dalam negeri sebesar 1,5 juta ton, 80% adalah low carbon dan sisanya high carbon. Dengan demikian, produsen lokal yang membutuhkan high carbon masih dapat impor dari China,” katanya kepada Bisnis, Jumat (21/8/2015).

Saat ini total kebutuhan wire rod di dalam negeri mencapai 2,5 juta ton per tahun, sementara impor asal China diperkirakan mencapai 90% dari pangsa impor dan terus meningkat. Penyusutan pangsa pasar produsen lokal berdampak pada utilitas pabrik baja hanya menyisakan 60%.

Regulasi ini berlaku selama 3 tahun ke depan, dengan ketentuan tahun pertama sejak diberlakukan pada 18 Agustus 2015 besaran BMTP terhadap nilai impor ditetapkan 14,5%, kemudian tahun kedua 10% dan tahun ketiga 5,5%.

Industri baja hulu dalam negeri, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing dengan produk impor setelah masa berlaku BMTP berakhir 3 tahun ke depan.

“Setelah tiga tahun menjadi tanggung jawab industri hulu untuk alih teknologi yang hemat energi, ramah lingkungan, serta kualitas tinggi. Pemerintah juga seharusnya memberi insentif untuk industri lahap industri berupa tarif listrik dan gas yang bersaing dengan negara lain,” katanya.

Selain itu, produsen baja dalam negeri juga harus segera meningkatkan teknologi fasilitas peleburan baja dari sebelumnya menggunakan listrik menjadi gas. Saat ini belum ada produsen baja dalam negeri yang menggunakan gas untuk peleburan baja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper