Bisnis.com, JAKARTA - Jepang dan Uni Eropa menjadi target utama negosiasi pembebasan bea masuk impor produk perikanan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalung mengatakan pada tahun ini pemerintah Jepang telah berkomitmen untuk menurunkan 58 pos tarif bea masuk produk perikanan asal Indonesia. Penurunan tarif tersebut merupakan bagian dari hasil negosiasi yang dilakukan pada 2006 lalu.
Pada tahap selanjutnya, KKP berupaya mengajukan penurunan 57 pos tarif bea masuk impor yang belum dibahas dalam perjanjian kerja sama perdagangan dengan Jepang.
“Ada 57 pos tarif yang belum dibahas. Ini yang diusahakan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (12/8/2015).
KKP juga tengah menyiapkan negosiasi pembebasan bea masuk impor produk perikanan kepada Uni Eropa. Saut optimistis proses negosiasi akan membuahkan hasil karena komitmen Indonesia dalam memberantas praktik illegal fishing telah diakui oleh dunia internasional.
Jika negosiasi pembebasan bea masuk tersebut berhasil, nilai ekspor perikanan diproyeksi akan melesat tajam mulai tahun depan. Pasalnya, Jepang, Uni Eropa, dan Amerika Serikat merupakan pasar potensial untuk produk perikanan.
Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah sedang berupaya meningkatkan stok ikan guna memenuhi kebutuhan ekspor yang terus meningkat. Penataan pengelolaan perikanan tangkap melalui moratorium izin usaha kapal perikanan asing dan larangan transshipment diproyeksi akan mulai berdampak positif pada akhir tahun ini.
Pada semester I/2015, ekspor perikanan tercatat sebanyak 514.640 ton, atau baru mencapai 34,47% dari target ekspor tahun ini yang ditetapkan US$5,86 miliar. Meski demikian, Saut optimistis target ekspor akan tercapai pada paruh kedua tahun ini, terutama didorong oleh pembebasan bea masuk produk perikanan oleh Amerika Serikat yang dimulai pada Juli 2015.