Bisnis.com, JAKARTA - Organda menilai keberadaan ojek bukanlah termasuk angkutan umum. Sekjen Organda Ateng Aryono mengatakan selama ini pengusaha angkutan umum tidak merasakan gangguan dengan adanya ojek yang berbasis di pangkalan.
Namun, seiring berkembangnya ojek gaya baru melalui aplikasi yang mempertemukan penyedia jasa ojek dengan pelanggan, ujarnya, dapat memicu perang harga, sebab tarif angkutan umum memiliki standar yang ditentukan pemerintah.
"Sementara ini selama ojek-ojek yang pangkalan itu pasti kita belum terlalu rasakan ada gangguan karena lokal. Kalau terorganisir di Jakarta dengan tarif di industri ini, harus ada ketegasan dari regulator," terangnya dalam Acara Diskusi Smart City and Smart Transportation di Jakarta pada Jumat (14/8/2015).
Selain ojek, menurutnya, munculnya layanan Uber Taksi dan grabcar juga menimbulkan gejolak di industri transportasi. Dia berpendapat pemerintah telah melakukan pembiaran yang lama dan tidak ada penindakan. Secara undang-undang, dia menyebutkan ojek dan taksi gelap adalah ilegal.
Seperti diketahui, penggunaan moda transportasi di Jabodetabek masih didominasi oleh sepeda motor pribadi sebesar 58,18%, pengguna mobil pribadi sebesar 12,16%, sementara pengguna kendaraan umun hanya 27%.
"Uber melakukan dengan cara yang berbeda, Gra Taxi tidak kita tolak karena armadanya di industri taksi. Tapi kemudian jadi GrabCar dan sama dengan Uber, ini menimbulkan gejolak," katanya.