Bisnis.com, BANDUNG—Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mendorong pemerintah untuk menerbitkan undang-undang ataupun peraturan yang dapat menjadi payung hukum bagi pengusaha pemula, terlebih dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang sudah di depan mata.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat Yedi Karyadi mengatakan keberadaan payung hukum tersebut diperlukan untuk melindungi serta memudahkan pengusaha pemula untuk dapat berkembang dan bersaing.
“Pengusaha pemula itu harus mendapat proteksi, seperti memperlakukan bayi. Tidak bisa disamakan dengan yang sudah bisa lari, apakah itu treatment dari sisi perbankan, dari sisi pasar, dan yang lainnya,” kata Yedi Karyadi selepas konferensi pers debat bakal calon Ketua Umum Hipmi Jabar 2015-2018, Rabu (12/8/2015) malam.
Dia menyatakan, saat ini Hipmi di tingkat pusat tengah melakukan diskusi ataupun kajian untuk mengegolkan keluarnya rancangan undang-undang tentang perlindungan pengusaha pemula di Indonesia dalam pasar bebas Asean.
Hipmi Jabar memandang pengusaha pemula harus mendapat kemudahan dalam hal perizinan ataupun akses mendapatkan permodalan jika pemerintah serius ingin mencetak peningkatan pengusaha di Tanah Air.
Menurut dia, selama ini tidak ada peraturan yang cukup jelas dan dapat menjadi payung atau landasan hukum dalam menumbuhkembangkan wirausahawan baru yang kerap menghadapi kendala biroksi ataupun administrasi.
“Seringnya pengusaha pemula di kita itu terbebani di awal. Kalau pengusaha sudah diberatkan di awal-awal itu sangat sulit sekali untuk berkembang,” ujar Yedi.
Dia memperbandikan pengusaha pemula di luar negeri yang sangat diproteksi dan diperlakukan berbeda dengan pengusaha yang sudah maju berkembang. Salah satu perlakuan khusus tersebut, sebutnya, yaitu pemberian subsidi.
“Bicara modal itu memang relatif. Hanya saja apakah ada subsidi untuk pengusaha pemula? Belum pernah ada, kecuali ada sedikit bantuan dari KUR (kredit usaha rakyat) tetapi itupun tidak mudah didapatkan. Tidak semua orang bisa mengakses ke sana,” paparnya.