Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Usulkan Revisi Permendag Impor Garam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan sejumlah poin dalam pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 58/2012 tentang ketentuan impor garam.
Petani garam./Bisnis.com
Petani garam./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan sejumlah poin dalam pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 58/2012 tentang ketentuan impor garam.

Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan di antara poin utama yang diusulkan dalam pembahasan revisi beleid tersebut adalah penghapusan pasal-pasal yang mengatur persyaratan impor garam konsumsi.

“Setelah ada komitmen swasembada garam konsumsi, seharusnya pasal itu tidak ada lagi,” ujarnya, Selasa (11/8/2015).

Selain itu, hal lain yang direkomendasikan KKP adalah masuknya klausa yang mengatur kewajiban penyerapan garam petani oleh para pelaku usaha yang selama ini mengimpor garam. Para importer garam diwajibkan menyerap garam petani sejumlah paling sedikit sama dengan kuota impor yang diberikan.

Hal lain yang juga diusulkan oleh KKP adalah penetapan sistem importasi garam satu pintu melalui Konsorsium Gara Nasional yang terdiri atas PT Garam dan Koperasi Petani Garam. Dengan demikian, para importir dapat mengimpor garam melalui konsorsium, tidak secara pribadi.

Menurut Sudirman, pembahasan revisi Permendag No.58/2012 dilaksanakan pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper