Bisnis.com, JAKARTA – Formula sanksi yang digodok pemerintah pusat bagi pemerintah daerah yang lamban melakukan penyerapan anggaran lewat konversi cash money menjadi surat utang negara ditargetkan mulai diberlakukan mulai bulan depan.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan pelaksanaan konversi penyaluran DAU atau DBH ke dalam bentuk SBN akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Saat ini, Kemenkeu sedang mengajukan izin prakarsa kepada Presiden untuk penyusunan Perpre. Sambil menunggu izin Presiden, secara paralel Kemenkeu sedang menyiapkan rancangan Perpres dan PMK itu.
“Ditargetkan Perpres dan PMK tersebut dapat segera selesai dan ditetapkan September 2015, sehingga pelaksanaan konversi penyaluran DAU atau DBH akan dapat dilaksanakan pada tahun ini juga,” paparnya kepada Bisnis.com, Senin (10/8/2015).
Adapun, setelah ditetapkannya Perpres dan PMK tersebut, pelaksanaan kebijakan konversi DAU atau DBH ke dalam SBN akan diperkuat dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang APBN 2016.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan berujar kemungkinan besar SBN yang diberikan dengan tenor pendek (short term). Kendati demikian, dia berujar kebijakan ini masih belum final dan masih terus dimatangkan.[]