Bisnis.com, JAKARTA – Impor barang kena pajak yang digunakan untuk kegiatan eksploitasi panas bumi bebas bea masuk (BM) serta tidak terkena pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Haryo Limanseto mengatakan payung hukum yang dikeluarkan dan berlaku per 27 Juli ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pembebasan bea masuk dan pajaknya pada barang impor yang berhubungan dengan ekploitasi panas bumi.
“Ini penegasan kalau ekploitasi juga diberikan fasilitas ini,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa malam (4/8/2015).
Dalam beleid sebelumnya, hanya barang impor yang digunakan untuk eksplorasi panas bumi saja yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM. Adapun, untuk kegiatan ekploitasi hanya diberikan pada hulu minyak dan gas bumi.
Dalam PMK itu disebutkan pemberian fasilitas ini dilakukan sebagai upaya pendorongan pengembangan energi panas bumi nasional.
Kendati demikian, Haryo menegaskan pemberian fasilitas tidak ada pemungutan PPN atau PPnBM akan diberikan jika barang tersebut memenuhi kriteria yang ada dalam aturan itu.
Dalam pasal 2 ayat (4) dinyatakan barang impor untuk keperluan ekplorasi dan ekploitasi hulu minyak, gas bumi, dan panas bumi yang diberikan fasilitas paling tidak memenuhi salah satu dari tiga aspek.
Pertama, barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri.
Kedua, barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
Ketiga, barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Apabila tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, sesuai dengan PMK itu, barang hanya kena pembebasan pungutan BM.
Dalam pasal 2 ayat (1) diamanatkan atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan BM tetap dipungut PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Untuk memperoleh fasilitas pembebasan pungutan PPN dan PPnBM, wajib pajak (WP) harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan BM.
Permohonan itu disampaikan dengan melampirkan Rencana lmpor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean.
Selain itu, ada tambahan empat jenis barang impor yang mendapatkan fasilitas bea masuk maupun pajak, yakni pertama, barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor.
Kedua, barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali.
Ketiga, obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Keempat, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.