Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengindikasikan pencabutan izin usaha terhadap dua maskapai nasional yang belum memenuhi persyaratan kepemilikan minimal jumlah pesawat, yakni Air Maleo dan Pura Wisata Baruna.
Direktur Kelayakan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan pemerintah telah memberikan tenggat waktu sebulan hingga 31 Juli 2015 bagi kedua maskapai tersebut untuk memenuhi persyaratan jumlah minimal pesawat.
“Sepertinya progresnya tidak terlalu bagus, kemungkinan akan ada pencabutan izin usaha terhadap dua maskapai tersebut, setelah izin operasional mereka, sudah kami cabut lebih dulu,” ujarnya, Selasa (4/8/2015).
Seperti diketahui, maskapai niaga tidak berjadwal dan khusus (kargo) harus memiliki minimal satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat sewa. Adapun, kelayakan keselamatan pesawat-pesawat tersebut juga harus dipenuhi.
Hal itu tertuang dalam peraturan turunan dari ketentuan kepemilikan pesawat, yakni Peraturan Menteri Perhubungan No. 97/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara, yang diteken pada 3 Juni 2015.
“Apabila surat izin usaha sudah dicabut, maskapai bersangkutan bisa mengajukan kembali dan harus memenuhi terlebih dahulu segala persyaratan yang ada. Tentunya, maskapai yang mengajukan izin usaha akan dikenakan biaya kembali,” katanya.
Muzaffar menuturkan pemerintah bakal lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap para pelanggar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dia meminta para maskapai untuk komitmen dalam menjalankan aturan.