Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengapresiasi keputusan Senat Prancis yang menolak penerapan kebijakan kemasan polos rokok di negaranya.
Hal ini diumumkan oleh Komite Sosial dalam Senat yang dipimpin oleh Richard Yung pada 22 Juli 2015 lalu.
Beberapa alasan yang disampaikan terkait keputusan itu adalah kekhawatiran bahwa kebijakan kemasan polos rokok akan melanggar undang-undang hak cipta serta meningkatkan peredaran rokok palsu di negara tersebut.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTI Budidoyo mengatakan hal ini dinilai merupakan keputusan terbaik mengingat kebijakan tersebut tidak disertai bukti ilmiah yang menyatakan efektivitasnya dalam menurunkan angka perokok.
“Kami merasa gembira bahwa aspirasi petani tembakau Indonesia yang menolak kebijakan kemasan polos merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh Senat Prancis,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurutnya, perjuangan petani tembakau belum berakhir untuk melawan ancaman kebijakan kemasan polos. Kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap produk tembakau yang merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia.
Dia menilai kebijakan itu melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di negara-negara yang menerapkannya, sehingga mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku tembakau dari petani yang telah menopang kebutuhan pasar dalam negeri dan pasar ekspor.
Menyikapi kebijakan kemasan polos rokok, saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses sengketa dagang dengan Australia di WTO terkait kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, menuturkan kebijakan kemasan polos rokok mencederai hak negara anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, bahkan dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia.
“Kebijakan ini akan berdampak langsung pada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional,” ujarnya.
Kemasan polos rokok merupakan salah satu bentuk dari pedoman atau guidelines yang diformulasikan dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Para petani tembakau melihat perkembangan FCTC kian mengancam keberadaan petani tembakau secara sistematis melalui berbagai pedomannya yang eksesif dan tidak rasional, seperti kemasan polos rokok.
Pada 9 Juni lalu, ratusan petani tembakau Indonesia yang tergabung dalam APTI, Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (GEMATI), dan Asosiasi Petani Tembakau Organik Karya Tani Manunggal (APTO KTM) telah melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Prancis di Jakarta untuk menyatakan penolakannya atas wacana kebijakan kemasan polos yang direncanakan oleh Pemerintah Prancis.