Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha angkutan barang terancaam kehilangan pendapatan sebesar 50% akibat pemberlakuan larangan operasi yang lebih panjang dibanding tahun lalu.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sugi Purnoto mengatakan pelarangan yang dimulai pada H-5 hingga H+3 itu secara efektif selama dua pekan angkutan barang tidak beroperasional.
Dia menyebutkan sejak Minggu (12/7/2015), angkutan barang yang sudah tidak aktif operasi mencapai 95%. Sisanya merupakan angkutan barang yang diperkenankan untuk melintas seperti truk yang membawa bahan pokok dan gas dan elpiji.
Yang memberatkan dan tidak dipikirkan pemerintah, pengusaha angkutan kan setelah selesai Lebaran posisi di tanggal 25, nah, itu posisi sampai tanggal 31 harus menanggung biaya gaji karyawan, terangnya, Selasa (14/7/2015).
Pengusaha truk bisa memperoleh pendapatan sebesar Rp2 juta sampai Rp3 juta per unitnya. Disisi lain, pengusaha masih tetap harus memenuhi kewajiban secara penuh dan mengeluarkan biaya operasional secara penuh pula di bulan selanjutnya yakni Agustus.
Sejak H-5, dia memastikan seluruh angkutan barang yang membawa general cargo telah berhenti total. Sedangkan untuk angkutan yang membawa chemical dan raw material masih tetap beroperasi karena memperoleh dispensasi.
Terkait masih beroperasinya truk di sejumlah daerah pada H-5 hingga H-3, Sugi menjelaskan truk yang membawa kebutuhan non-pokok itu tidak menganggu jalannya arus mudik. Menurutnya, pengiriman barang tersebut terjadi pada lintas jalan regional, misalnya rute Semarang-Solo, Semarang-Yogyakarta, atau Semarang-Rembang.
Sebenarnya tidak menganggu [kelancaran lalu lintas] karena kalau regional contoh di Jawa Tengah, itu kan orang belum sampai sana dan sampai sana tidak semuanya numpuk, katanya. []