Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKP Diajak Awasi Program Prioritas Nasional

Kantor Staf Presiden menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan program prioritas nasional.
BPKP
BPKP

Bisnis.com, JAKARTA—Kantor Staf Presiden menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan program prioritas nasional.

Luhut Pandjaitan. Kepala Staf Kepresidenan, mengatakan dengan MoU tersebut, kedua lembaga yang berada langsung di bawah presiden akan melakukan harmonisasi dan bersinergi dalam melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan program yang menjadi janji Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dengan MoU ini, peninjauan lapangan akan berjalan lebih lancar, karena memungkinkan Kantor Staf Presiden dan BPKP saling bertukar data informasi dalam hal pengawasan pembangunan,” katanya di Bina Graha, Jakarta, Jumat (10/7).

Luhut menuturkan pengawasan dan monitoring yang dilakukan lembaganya bukan utuk menilai kinerja menteri, tetapi untuk memberikan informasi yang sebenarnya kepada Presiden Jokowi.

Kantor Staf Presiden juga akan melakukan fasilitasi terhadap hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan setiap program unggulan pemerintah.mdengan begitu, program pemerintah dapat lebih cepat direalisasikan, dan dirasakan manfaatnyansecara langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, Ardan Adi Perdana, Kepala BPKP, mengatakan 6.000 personel yang dimiliki BPKP akan membangu Kantor Staf Presiden dalam melakukan monitoring dan evaluasi program prioritas nasional.

Apalagi saat ini BPKP memiliki perwakilan di seluruh provinsi yang ada di seluruh Indonesia.

“Kami siap mendukung pengawasan berbagai program prioritas Presiden di seluruh Indonesia, sinergi oengawasan program pembangunan seperti ini harus ditingkatkan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, BPKP memiliki tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) lainnya, sesuai Peraturan Presiden No. 192/2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper