Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Infrastruktur Perbatasan Dianggarkan Rp3,65 Triliun pada 2016

Pemerintah akan menganggarkan Rp3,65 triliun untuk penanganan jalan dan kawasan perbatasan 2016 sebagai upaya pengurangan kesenjangan antar-wilayah dan peningkatan pertahanan nasional.
Perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea/Antara
Perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan menganggarkan Rp3,65 triliun untuk penanganan jalan dan kawasan perbatasan 2016 sebagai upaya pengurangan kesenjangan antar-wilayah dan peningkatan pertahanan nasional.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W. Husaini mengatakan penananganan wilayah perbatasan merupakan salah satu perhatian utama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Impres) No.6/2015 tentang Percepatan Pembangunan Tujuh Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Untuk itu menurutnya pemerintah akan mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penanganan wilayah perbatasan. Anggaran tahun depan akan relatif lebih tinggi dari tahun ini yang nilainya Rp2,7 triliun.

“Fokus anggaran Bina Marga untuk tahun depan salah satunya adalah untuk penanganan jalan perbatasan. Itu tidak akan kita kurangi karena tahun-tahun sebelumnya alokasinya sudah sangat kecil,” katanya.

Nilai Rp3,65 triliun di 2016 terdiri atas Rp2,65 dalam pagu indikatif Kementerian PUPR di Ditjen Bina Marga yang dialokasikan untuk penanganan jalan perbatasan sepanjang 2.140 km di pulau Kalimantan, Papua dan Timor (NTT).

Sementara itu, Rp1 triliun adalah usulan tambahan anggaran 2016 yang diajukan Kementerian PUPR untuk mendukung pengembangan infrastruktur permukiman di tujuh pos lintas batas negara seturut Impres 6/2015.

Dalam Inpres tersebut, presiden menginstruksikan Menteri PUPR untuk mempercepat penyelesaian legalisasi rancangan masterplan tujuh pos lintas batas negara terpadu dan mempercepat pembangunan gedungnya beserta sarana prasarana penunjang.

Tujuh pos lintas batas negara terpadu yang dimaksud tersebut berada di daerah Aruk (Kabupaten Sambas), Entikong (Kabupaten Sanggau), dan Nanga Badau (Kabupaten Kapuas Hulu) di Pulau Kalimantan. Kemudian pos lintas batas negara di Motaain (Kabupaten Belu), Motamasin (Kabupaten Malaka), dan Wini (Kabupaten Timor Tengah Utara) di Provinsi NTT dan Skouw (Kota Jayapura) di Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper