Bisnis.com, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat baru sebanyak 3.653 perusahaan, atau 30% dari total perusahaan yang ada di Sumatra Selatan yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Umardin Lubis mengatakan jumlah perusahaan yang ada di Sumatra Selatan diperkirakan mencapai sekitar 10.000 perusahaan. Meski demikian, jumlah perusahaan yang terdaftar masih minim.
“Sesuai amanah undang-undang, perusahaan yang belum terdaftar di BPSJ Ketenagakerjaan bakal mendapatkan sanksi yang tegas, misalnya pencabutan pelayanan publik, izin usaha hingga sanksi pidana,” katanya, Senin (6/7/2015).
Meski sudah disosialisasikan, Umardin menuturkan tidak akan serta-merta langsung memberikan sanksi tersebut. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan mengambil langkah persuasif terhadap perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, dia mengimbau perusahaan di Sumatra Selatan segera mendaftarkan perusahaan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Adapun, total tenaga kerja yang sudah terdaftar hingga saat ini mencapai sekitar 300.000 pekerja, dari total sekitar 3,6 juta pekerja.
“Bukan hanya perusahaan besar yang wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, industri kecil dan menengah juga harus. Soalnya, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan hak dari para pekerja,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerja sama dengan Pemprov Sumatra Selatan dan pelaku perbankan dalam mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, antara lain seperti memasukkan bukti anggota BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pengajuan kredit usaha.
Seiring dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan secara penuh, Umardin mengungkapkan terdapat beberapa perubahan, antara lain misalnya masa kepesertaan dalam pengambilan Jaminan Hari Tua menjadi 10 tahun, dari sebelumnya 5 tahun.