Bisnis.com, SURABAYA – Pemprov Jawa Timur menginginkan agar tanah kas desa (TKD) yang dimanfaatkan untuk pembangunan jalan tol diganti dengan uang untuk dapat disimpan di kas desa.
Menurut Gubernur Jatim Soekarwo, langkah tersebut perlu dilakukan agar pembebasan lahan untuk jalan tol tidak terhambat.
“TKD merupakan salah satu hambatan pembebasan lahan jalan tol. TKD merupakan aset negara dan menjadi wewenang Mendagri, harus diganti berupa aset juga,” jelasnya dalam keterangan resmi Setdaprov Jatim, Kamis (2/7/2015).
Pakde Karwo berpendapat TKD masih menjadi salah satu hambatan untuk pembebasan lahan jalan tol. Oleh karena itu, dia meminta agar TKD bisa diganti dengan uang, yang kemudian disimpan di Kas Desa.
Namun, usulan tersebut dapat terlaksana apabila disepakati oleh menteri dalam negeri, menteri keuangan, BPN dan Kantor Perbendaharaan.
“Apabila tidak dipertemukan, maka pembebasan TKD untuk jalan tol tidak akan terselesaikan. Permasalahan harus diselesaikan secara komprehensif tidak secara parsial,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi penghambat, menurut Soekarwo, adalah tanah milik Marinir, perkebunan, permasalahan ahli waris, juga tanah yang tidak mempunyai kelengkapan surat kepemilikan.
Dia mencontohkan di Jombang terjadi permasalahan yang dibuat oleh masyarakat, yaitu tanah sawah diurug dengan tanah sehingga menjadi tanah kering. Hal tersebut dilakukan agar harga tanah menjadi tinggi karen tanah kering lebih mahal daripada tanah sawah). Peristiwa itu menjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah, karena merupakan kasus baru.