Bisnis.com, PALEMBANG - Guna menjaga kelancaran arus mudik, Pemprov Sumsel melarang kendaraan yang mengangkut barang untuk beroperasi di wilayah Sumsel mulai 12 Juli hingga 23 Juli 2015 mendatang.
Kabid Transportasi Jalan dan Perkeretapian Dinas Perhubungan Sumsel Sudirman mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu pelayanan dari pemerintah. Dia berharap arus mudik dan arus balik tahun ini dapat berjalan lancar dan tertib.
“Demi menjaga kelancaran lalu lintas pada saat Lebaran, aturan larangan angkutan barang melintas tersebut mulai efektif H-5. Kendaraan yang mengangkut barang tersebut diperbolehkan kembali beroperasi setelah H+5,” katanya, Senin (29/6/2015).
Sudirman menambahkan angkutan truk yang dilarang antara lain seperti truk muat bahan bangunan, kontainer, alat-alat berat dan lain sebagainya. Adapun truk yang boleh beroperasi hanya truk mengangkut ternak dan sembako saja.
Dia menuturkan diperbolehkannya truk yang mengangkut ternak dan sembako untuk melintas di jalanan Sumsel tersebut demi memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, sekaligus menjaga harga bahan pokok tetap wajar.
“Nantinya akan ada tim pengawasan di pos terpadu, dekat pintu masuk ke daerah, untuk truk-truk angkutan barang yang datang dari pulau Jawa tentunya sudah dicegat di pelabuhan dan tidak boleh melintas," tuturnya.
Sudirman mengaku Pemprov Sumsel sudah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh para pemangku kepentingan dari sektor transportasi terkait persiapan mudik Lebaran. Tidak ketinggalan, Pemprov Sumsel juga menggandeng aparat keamanan.
Dia juga menambahkan Dishub Sumsel akan meningkatkan koordinasi dengan UPT di daerah-daerah. Hal itu bertujuan agar implementasi larangan kendaraan angkutan barang dari pemerintah pusat tersebut bisa dijalankan secara baik.