Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja JICT Tolak Perpanjangan Konsesi oleh Hutchison

Persoalan perpanjangan kerjasama konsesi PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) dinilai sarat akan kepentingan asing dan berpotensi merugikan kepentingan negara.
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Persoalan perpanjangan kerjasama konsesi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dinilai sarat akan kepentingan asing dan berpotensi merugikan kepentingan negara. 

Ketua Serikat Pekerja (SP) JICT Nova Hakim meminta agar pemerintah tidak melanjutkan proses perpanjangan JICT dengan Hutchison Port Holdings (HPH) yang dilakukan oleh IPC.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menyatakan Menteri BUMN telah menyetujui proses perpanjangan konsesi JICT.

“Ini jelas salah kaprah. Dalam surat Nomor S-318 /MBU/6/2015 tanggal 9 Juni 2015, Menteri BUMN tidak serta merta menyetujui izin prinsip perpanjangan konsesi JICT melainkan dengan persyaratan," ujar Nova, Senin (29/6/2015).

Persyaratan itu,katanya, yakni pertama, memperhatikan Surat Menhub No. HK.201/3/4 Phb 2014 terkait pemisahan fungsi regulator dan operator.

Kedua, melaksanakan surat Wakil Menteri BUMN No. S-645/MBU/WK/10/2014 tanggal 9 Oktober 2014 terkait kerja sama BUMN.

Ketiga, proses perpanjangan konsesi JICT dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik. "Jadi Dirut IPC jelas mengklaim secara sepihak perpanjangan telah disetujui Menteri BUMN,” tegas Nova.

RJ Lino juga menyatakan upfront fee JICT dan TPK Koja sebesar US$250 juta sedangkan HPH membeli saham JICT pada 1999 sebesar US$243 juta serta melakukan akuisisi TPK Koja dari Humpuss sebesar US$110 juta pada 2000. 

“Pada 2013 pendapatan JICT US$280 juta dan operational cost sebesar US$110 juta. Jika dengan harga jual US$200 juta, ini terlalu murah,” paparnya.

Ketua SP JICT itu mengatakan persoalan perpanjangan konsesi JICT harus mendapatkan perhatian penuh dari Kementrian BUMN dan Presiden.

Proses perpanjangan konsesi JICT sebagai aset emas nasional harus dilakukan dengan hati-hati sehingga membawa keuntungan sebesar-besarnya kepada Indonesia.

"Kami meminta sikap tegas kementrian BUMN untuk evaluasi tuntas proses perpanjangan konsesi JICT ini. Menteri BUMN harus lebih fokus dan terarah dalam mengantisipasi kepentingan asing serta menjaga kedaulatan nasional."

Dia mengatakan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan lewat suratnya No. AL107/1/5 phb 2015 juga telah menyampaikan bahwa pelabuhan peti kemas Indonesia hendaknya tidak dikerjasamakan dengan luar negeri untuk memberikan pemanfaatan yang lebih besar untuk ekonomi nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper