Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN no.5 tahun 2015 tentang Izin Lokasi tidak membatasi hak perusahaan untuk memiliki lahan.
Dalam beleid tersebut tertulis di antaranya perusahaan hanya boleh melakukan pengembangan dalam satu provinsi untuk kawasan perumahan maksimal seluas 400 hektar, kawasan resort, dan perhotelan maksimal 200 hektar, serta kawasan industri maksimal 400 hektar. Sedangkan di seluruh Indonesia, developer hanya boleh memiliki lahan maksimal 4.000 hektar.
Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan konten penetapan luasan lahan dalam Permen no.5/2015 masih sama dengan Permen Izin Lokasi no.2/1999. Menurutnya, pembatasan lahan itu menunjukan batas wewenang Kantor BPN di satu provinsi.
“Jadi, jika masih di bawah 400 hektar, perizinan cukup ke Kantor BPN provinsi. Lebih dari itu, perizinan langsung ke Kementerian ATR/BPN. Toh, kita masih memberikan perizinan untuk kawasan industri yang luasnya bisa ribuan hektar,” tuturnya di sela-sela acara temu media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (25/6/2015).
Dia menegaskan bahwa perusahaan masih boleh memiliki lahan di atas 400 hektar, asalkan perencanaan peruntukannya jelas dan sesuai dengan RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) di satu daerah. []