Bisnis.com, BEKASI--Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II telah mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp136,34 miliar hingga awal Juni tahun ini.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II Angin Prayitno Aji mengatakan hingga akhir Juni 2015 pihaknya telah melakukan tindakan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan 615 penunggak pajak.
Sementara itu, untuk permintaan pemblokiran rekening 668 penunggak pajak. Dari jumlah itu, 49 penunggang pajak di antaranya telah dilakukan pemblokiran rekening.
Adapun, permintaan tindakan pencegahan berpergian keluar negeri sebanyak 33 penunggak pajak dan telah lima orang yang telah dicegah berpergian keluar negeri.
"Sampai awal Juni 2015, telah berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp136,34 miliar dari target Rp472,4 miliar," katanya, Jumat (19/6/2015).
Untuk tahun pajak 2015, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp1,295 triliun.
Adapun, Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II yang memiliki wilayah kerja pada 12 pemerintahan kota dan kabupaten bagian utara provinsi Jawa Barat mendapat target Rp45,9 triliun.