Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan penyusunan Kebijakan Industri Nasional (KIN) sebagai kebijakan turunan dari Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional 2015 – 2035 belum memasuki tahap akhir dan diragukan selesai pada tahun ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat mengatakan saat ini KIN memasuki tahap akhir pembahasan. Finalisasi internal dengan melibatkan akademisi, diproyeksi rampung sebelum Lebaran.
“Setelah finalisasi rumusan, masih harus diharmonisasikan dengan antarkementerian. Setelah itu, baru dibaru diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani,” katanya kepada Bisnis, Selasa (16/6).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15/2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (Ripin) 2015 – 2035, Penahapan capaian pembangunan industri prioritas dilakukan untuk jangka menengah dan jangka panjang.
Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), tahapan dan arah rencana pembangunan industri nasional diuraikan menjadi tiga tahap, a.l Tahap I 2015 - 2019 meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, Tahap II 2020 - 2024 keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan dan Tahap III 2025 - 2035 negara industri tangguh.
Untuk tahap pertama, rencana pembangunan industri nasional dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam pada industri hulu berbasis agro, mineral dan migas, yang diikuti dengan pembangunan industri pendukung dan andalan secara selektif. Lewat penyiapan SDM yang ahli dan kompeten di bidang industri, serta meningkatkan penguasaan teknologi.
Dia menambahkan hadirnya KIN akan menjadi panduan pengembangan industri menurut sektor prioritas. “Setiap direktorat jenderal telah memasukkan sektor strategisnya, KIN akan menjelaskan secara mendalam arah kebijakan lima tahun ke depan,” ujarnya.