Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Pengelolaan Migas Aceh Telah Diteken

Peraturan Pemerintah No. 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2015. Dengan demikian, pemerintah pusat dan Pemprov Aceh akan membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah No. 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2015. Dengan demikian, pemerintah pusat dan Pemprov Aceh akan membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Seperti yang dirilis oleh setkab.go.id, Senin (8/6/2015), dalam PP tersebut disebutkan kewenangan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas Bumi yang berada pada wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh melalui pengawasan dan pemantauan terhadap laporan produksi minyak dan gas bumi.
Untuk  melakukan pengawasan tersebut, kontraktor yang wilayah kerjanya berada pada wilayah itu wajib menyampaikan laporan produksinya secara berkala kepada Gubernur Aceh.
Sementara itu, guna menunjang penyiapan wilayah kerja yang terletak di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh, menurut PP ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kegiatan survei umum yang meliputi survei geologi, survei geofisika, dan survei geokimia, dengan anggota dari pemerintah pusat dan Aceh.
Lebih lanjut soal pembentukan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), badan tersebut berada Banda Aceh, di bawah Menteri ESDM dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur.
“BPMA sebagaimana dimaksud tidak mencari keuntungan,” bunyi Pasal 12.
Tugas BPMA adalah melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan tugas tersebut, BPMA memiliki fungsi negosiator dan pembuatan perjanjian kerja sama, melaksanakan penandatangan Kontrak Kerja Sama (KKS), mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja.
Kemudian menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya, memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran badan usaha/bentuk usaha tetap.
Selanjutnya ialah melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan KKS kepada menteri dan gubernur, serta memberikan rekomendasi penjual minyak bumi dan/atau gas bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan gubernur kepada menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper