Bisnis.com, TANGERANG - Pengusaha properti yang terhimpun dalam Realestat Indonesia (REI) Banten menyatakan skala keekonomian proyek perumahan dan permukiman butuh menggarap lebih dri 400 hektare per perusahaan di setiap provinsi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Solelaeman Soemawinata mengatakan dalam menetapkan batasan lahan perumahan harus betul-betul memikirkan pemenuhan skala keekonomian bagi pengembang properti.
"Ada nilai keekonomian tertentu untuk pengembang agar dia mampu membangun infrastruktur utama di kawasan perumahan yang digarap," tuturnya kepada Bisnis.com, di Tangerang, Jumat (5/6/2015).
Hal itu dikemukakannya merespon penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 5/2015 tentang Izin Lokasi. Selain menyoal kawasan industri, juga diatur untuk perkebunan besar yang diberikan Hak Guna Usaha, usaha tambak, dan pastinya perumahan dan permukiman.
Setiap perusahaan pengembang properti hanya diizinkan mengembangkan 400 hektare (ha) di suatu provinsi dan 4.000 ha se-Indonesia. Pengembang bisa mendapat izin lokasi lebih dari 400 ha dengan persetujuan dari kepala kantor pertanahan, kepala kantor wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) provinsi setempat, dan tentunya menteri agraria.