Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketentuan Kadar Air HPP Gabah Perlu Direvisi

Pemerintah diminta melakukan studi terkait kadar air gabah yang dihasilkan petani mengingat saat ini pembelian gabah Bulog dari petani belum sesuai dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan.
Petani membersihkan gabah/Antara
Petani membersihkan gabah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah diminta melakukan studi terkait kadar air gabah yang dihasilkan petani mengingat saat ini pembelian gabah Bulog dari petani belum sesuai dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan.

Berdasarkan Inpres No.5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar hampa/kotoran maksimum 10% adalah Rp3.700 per kg di petani atau Rp3.750 per kg di penggilingan.

Guru Besar Pertanian IPB sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa mengatakan pada puncak musim panen kemarin, pembelian gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tercatat hanya sebesar Rp3.000 Rp3.400 per kg atau di bawah HPP yang ditetapkan. Fakta ini ditemukan di sejumlah daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Menurutnya, rendahnya harga pembelian gabah di tingkat petani karena kadar air dari gabah yang dihasilkan petani lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Inpres tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah membeli gabah tersebut dengan harga yang lebih rendah.

Untuk itu jangan kita menuntut petani jual gabah mereka dengan kadar air tertentu karena petani tidak memiliki fasilitas untuk pengeringan, katanya saat diskusi soal swasembada pangan, Senin (25/5/2015).

Dia menambahkan fakta tersebut menyebabkan kesejahteraan petani masih rendah. Padahal, ironisnya, harga beras di tingkat pedagang tercatat tinggi hingga mencapai Rp10.000.

Dwi mengatakan pemerintah seharusnya memikirkan petani dalam menetapkan ketentuan pengadaan beras oleh Bulog tersebut. Oleh karena itu, Dwi juga menyarankan HPP gabah perlu direvisi.

Dia menyarankan HPP gabah di tingkat petani minimal sebesar Rp4.000 per kg GKP. Menurutnya, hal ini sesuai dengan tingkat inflasi yang mencapai 21% dalam tiga tahun terakhir.

"HPP yang sekarang itu mencederai petani. HPP naik 10%-12%, tapi selama tiga tahun terakhir inflasi mencapai 21%," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan Bulog perlu didorong untuk melakukan pembelian langsung ke petani, tidak lagi melewati pengepul. Pasalnya, dengan melakukan pembelian dari pihak ketiga harga yang dibeli Bulog dari pengepul bisa lebih tinggi.

Pengepul ada dari petani juga, tapi kan harus ada aturan tegas dari pemerintah bahwa sekian persen misalnya wajib ambil dari petani angsung, katanya.

Dwi mengatakan petani merupakan faktor terpenting dalam mencapai swasembada pangan. Bila HPP yang ditetapkan tinggi, petani akan lebih bersemangat dalam meningkatkan produksinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper