Bisnis.com, Jakarta—Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) menyerukan perlunya pemeriksaan armada kapal landing craft tank dengan keluarnya Peraturan Menteri No.80 Tahun 2015. Dalam aturan perubahan itu menyebutkan bahwa kapal angkutan penyeberangan harus memiliki konstruksi lambung dasar ganda (double bottom) dan memiliki sedikitnya dua mesin induk.
Ketua DPC Gapasdap Bakauheni Sunaryo mengatakan masih beroperasinya sejumlah kapal LCT yang melintas di Bakauheni-Bojonegara yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Dia berharap agar ada pemberhentian operasional armada penyeberangan yang melanggar ketentuan itu.
“Menurut saya, ini sangat bagus permen ini. Paling tidak dari Menteri Perhubungan ini juga bisa mengevaluasi kapal-kapal yang notabene tidak sesuai dengan PM 80 tahun 2015,” katanya.
Kapal yang tidak memiliki double bottom dan dua mesin induk seperti kapal landing craft tank yang beroperasi di lintasan Bakauheni-Bojonegara dan Ketapang-Gilimanuk. Dia berpendapat bahwa kapal yang tidak sesuai dengan persyaratan pada aturan baru itu lebih rentan dibanding kapal ferry.
“Kapal itu masih angkut kendaraan penumpang, sementara kendaraan itu kan ada sopir dan kernet yang juga termasuk penumpang. Harusnya tidak diperbolehkan,” ucapnya.