Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan musnahkan ribuan selang karet LPG merek Gas Kita hari ini di Kementerian Perdagangan, Jakarta.
"Selang karet untuk kompor gas LPG tidak sesuai dengan SNI No. 06-7213-06 Amd1:2008 yang telah diberlakukan wajib sehingga demi melindungi keselamatan konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, kami melakukan pemusnahan," kata Direktur Jenderal SPK Widodo di Jakarta, Jumat (22/5/2015) di sela acara pemusnahan.
Pemusnahan selang karet untuk kompor gas LPG merek Gas Kita dengan kode produksi SC 0911 sejumlah 1.990 unit. Pemusnahan berlangsung di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dengan cara selang karet untuk kompor gas LPG dicacah dengan mesin pemotong dan membakar kemasan sehingga selang karet tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Jumlah selang yang dimusnahkan terdiri atas 1.630 unit yang dirazia dari gudang importir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat dan 360 unit yang ditarik dari peredaran.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan khusus di Provinsi DKI Jakarta terhadap selang karet untuk kompor gas LPG merek Gas Kita, dengan kode produksi SC 0911.
"Tindakan tegas oleh Ditjen SPK dilaksanakan untuk menghindarkan ekses negatif terkait kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta persaingan usaha tidak sehat," tutur Widodo.