Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menegaskan perpanjangan moratorium lahan gambut dan hutan alam primer hingga 2017 merupakan upaya pemerintah untuk memproteksi hutan Indonesia.
"Sudah diperpanjang. Tadi siang," ujar Jokowi seusai Groundbreaking RS Moh Ridwan Meuraksa Pinang Ranti Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Moratorium hutan tertuang dalam Inpres No.6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang diterbitkan oleh mantan Presiden SBY yang seharusnya berakhir pada hari Rabu (13/5) ini.
Masa berlaku Inpres tersebut berakhir pada Rabu (13/5).
"Ya memang perlu kita proteksi hutan kita. Perlu kita lindungi hutan yang masih ada. Tadi siang sudah sampai ke meja saya. Tidak ada masalah. Yang jelas moratorium diperpanjang," tuturnya.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah segera menyusun Inpres baru untuk memperpanjang moratorium selama dua tahun hingga 2017. Dengan Inpres moratorium tersebut, semua izin baru di atas lahan gambut dan hutan alam ditunda.
Seiring dengan moratorium, pemerintah berupaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Moratorium tersebut berlangsung sejak 2011 melalui Inpres No.10/2011.
Selain itu, moratorium terhadap izin hak pengusahaan hutan baru di kawasan hutan merupakan langkah penting dalam memenuhi komitmen sukarela Indonesia untuk mengurangi emisi.
Target penurunan emisi karbon ditetapkan sebesar 14%-26% pada 2020.
Jokowi: Perpanjangan Moratorium untuk Proteksi Hutan
Presiden Joko Widodo menegaskan perpanjangan moratorium lahan gambut dan hutan alam primer hingga 2017 merupakan upaya pemerintah untuk memproteksi hutan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium