Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Indonesia Joko Widodo memperpanjang kebijakan penundaan izin baru atau moratorium hutan di hari terakhir kebijakan tersebut berakhir, tetapi belum menyertakan elemen penguatan perlindungan, yang berarti sekitar 48,5 juta hektar hutan masih memiliki resiko akan dihancurkan.
Greenpeace menyambut baik perpanjangan dua tahun moratorium hutan namun sangat menyayangkan bahwa kebijakan ini tidak mengalami banyak perubahan. Langkah baik untuk memperpanjang moratorium ini menjadi kurang berarti tanpa penguatan.
“Presiden Rimbawan Joko Widodo telah gagal mendengar seruan dari masyarakat agar melindungi seluruh hutan dan lahan gambut yang tersisa. Di tangan presiden yang juga rimbawan ini, target pemotongan emisi gas rumah kaca Indonesia akan sulit tercapai dan kekayaan hayati bangsa ini tidak akan bertahan lama,” ujar Teguh Surya, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, melalui siaran pers Greenpeace, Rabu (13/5/2015).
Analisa Greenpeace terhadap Inpres baru ini mengungkapkan luas hutan yang dilindungi seluas 63,8 juta hektar, sementara luas hutan Indonesia yang seharusnya bisa diselamatkan mencapai 93,6 juta hektar. "Perpanjangan ini juga tidak menyelesaikan masalah tumpang tindih izin yang ada di hutan moratorium yang mencapai 5,7 juta hektar," katanya. Dengan demikian, sekitar 48,5 juta hektar hutan hujan Indonesia masih tetap terancam.
Kebijakan baru ini juga tidak memberi ruang penyelesaian konflik lahan antara masyarakat adat, lokal dengan pemerintah dan perusahaan karena tidak adanya perlindungan, pengukuhan dan penguatan atas hak dan ruang kelola mereka. Kebijakan lemah ini juga tidak menjamin terbitnya peta tunggal “One Map” dan tidak akan membantu penegakkan hukum kasus-kasus lingkungan termasuk kebakaran hutan.
Greenpeace bersama sejumlah LSM lainnya telah mendorong presiden untuk mengambil kesempatan memperbaiki tata kelola kehutanan namun ini tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dalam kampanye mendesak perpanjangan dan penguatan moratorium sejak satu bulan terakhir, Greenpeace telah berhasil mengumpulkan petisi dari 12 ribu masyarakat yang dikirim ke pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dan Sekretariat Negara.
“Merujuk pada siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Presiden Perpanjang Moratorium, memberikan sebuah harapan penguatan terhadap moratorium. Hanya saja pernyataan tersebut masih tidak jelas dari sisi tenggat waktu, kapan penguatan moratorium ini akan terwujud, sementara wilayah hutan yang tidak tercakup dalam moratorium akan terus berpotensi dirusak. Penguatan moratorium mendesak dilakukan.” Pungkas Teguh Surya, mengomentari siaran pres dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.