Bisnis.com,JAKARTA--Pemerintah belum dapat memberikan persetujuan terkait rencana pembangunan jalan tol di Bali karena Waskita selaku inisiator belum menyerahkan hasil studi kelayakan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Achmad Gani Ghazaly menyatakan pemerintah baru bisa memberikan persetujuan terkait pengajuan rencana pembangunan jalan tol di Bali apabila Waskita telah melengkapi persyaratan dokumen yang ditetapkan pemerintah.
Mereka (Waskita) belum melengkapi dokumen persyaratan, dan baru mengajukan surat usulannya saja, kata Gani kepada Bisnis, Jumat (8/5/2015).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan presiden (Perpres) No.38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dijelaskan bahwa proyek yang diprakarsai oleh badan usaha dapat disetujui apabila telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Pada Pasal 14 dalam perpres tersebut menyebutkan bahwa badan usaha pemrakarsa wajib menyusun studi kelayakan atas proyek yang diusulkan.
Selain itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi ialah proyek tersebut harus dinyatakan layak secara ekonomi dan finansial, terintegrasi dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan dan badan usaha yang mengajukan prakarsa harus memiliki kemampuan dan keuangan yang memadai untuk mendanai proyek yang diprakarsai tersebut.
Direktur Operasional PT Waskita Karya Desi Arryani menyatakan pihaknya baru menyelsaikan proses pra studi kelayakan (pre feasibility study). Adapun, untuk menyelesaikan studi kelayakan diperkirakan dibutuhkan waktu selama enam bulan.
Begitu FS-nya sudah selesai, kami akan langsung menyerahkannya ke BPJT agar dapat segera disetujui proyeknya, ujarnya.