Bisnis.com, JAKARTA— Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional berharap pemerintah tetap ambil bagian dalam kepengurusan LPJKN.
Ketua LPJKN Tri Widjayanto mengatakan dalam draft revisi UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi termuat usulan untuk mencabut anggota pemerintah dari kelembagaan LPJKN.
Menurutnya, peran pemerintah dalam kelembagaan LPKJN selama ini sangat penting, terutama dalam hal pembinaan sumber daya manusia dan penelitian pengembangan.
“Pemerintah juga harus punya andil dalam usaha LPJKN. Jangan semuanya diserahkan kepada swasta,” katanya, Rabu (6/5/2015).
Untuk itu, pihaknya telah mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk disampaikan kepada DPR RI dalam sidang lanjutan pembahasan rencana UU Jasa Konstruksi yang baru.
“Keterlibatan pemerintah dalam kelembagaan LPJKN adalah salah satu rekomendasi kami,” katanya.
Dalam rekomendasi itu, pihaknya juga mengusulkan adanya bantuan dana dari pemerintah untuk mendukung kegiatan LPJKN. Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 4/2010 tentang jasa konstruksi terdapat konsep tentang dukungan pemerintah dari APBN untuk kesekretariatan lembaga. Namun ketentuan tersebut akhirnya dicabut setelah peninjauan ulang oleh Mahkamah Konstitusi.
“Mudah-mudahan di UU yang baru ini nanti ada,” katanya.