Bisnis.com, PEKANBARU--Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memperpanjang moratorium perlindungan hutan dan lahan gambut untuk melindungi kawasan hutan di Indonesia, termasuk di Riau.
Menteri Siti Nurbaya itu mengatakan perpanjangan izin itu sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo, memperpanjang instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono nomor 6 tahun 2011.
"Moratorium penebangan hutan dan lahan gambut akan diperpenjang hingga dua tahun ke depan. Ini berguna untuk keselamatan hutan di Indonesia, khususnya Riau," katanya saat mendatangi Pekanbaru, Rabu (6/5/2015).
Dia mengatakan, memang belum ada sangsi yang diberikan jika perusahaan melanggar Inpres itu. Sebelumnya, aktifis hutan Riau juga meminta agar Menteri merubah moratorium itu menjadi Keputusan Presiden (Kepres) agar diperlukan sangsi.
"Perlu proses dan memakan waktu jika merubahnya menjadi Kepres. Sementara moratorium ini akan berakhir 13 Mei. Makanya, kita memperpanjangnya dulu. Soal sangsi, misalnya pencabutan izin perusahaan. Tidak semudah itu mencabut izin lahan perusahaan," katanya.
Selain memperpanjang moratorium penebangan hutan dan lahan gambut, Menteri Siti Nurbaya juga memperpanjang status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Hal itu berdasarkan hasil rapat Menteri dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Syamsul Maarif, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Dansatgas Karhutla Brigjen Nurendi di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Rabu (6/5).