Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan kebijakan pemerintah melarang mengagunkan Hak Guna Usaha atas tanah kepada perbankan.
Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Pertanahan dan Konstruksi Bambang Sudjagat mengatakan pihaknya akan mengundang Menteri Agrarian dan Tata Ruang untuk bersama Kadin membicarakan implementasi kebijakan tersebut.
“Akhir bulan [Mei] ini kami akan sampaikan langsung aspirasi kami kepada Pak Menteri. Beliau sudah menyanggupi untuk hadir,” katanya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Musyidan Baldan mengungkapkan bahwa Permen yang memuat kebijakan tersebut akan segera disahkan.
Sementara itu, sejauh ini pihaknya sejatinya telah mulai memberlakukan kebijakan tersebut terhadap pengaju HGU.
Pemerintah melarang pemegang HGU untuk mengagunkan HGU selama tiga tahun pertama sejak dikeluarkan.
Dengan demikian, penerima HGU harus menjamin bahwa pihaknya memiliki modal yang cukup untuk menggarap lahan tersebut, bukannya mengandalkan HGU untuk mendapatkan modal.
“Nanti kita akan lihat setelah tiga tahun, dia mampu garap berapa. Sisanya yang tidak tergarap akan kita tarik lagi, kita berikan kepada yang lain supaya tidak sia-sia,” katanya.
Sebelumnya, Bambang mengungkapkan bahwa kalangan pengusaha keberatan atas kebijakan pemerintah tersebut karena dinilai akan membawa ketidakpastian bagi langkah bisnis kalangan investor.
Menurutnya, dengan diberikannya HGU kepada pengusaha, pemerintah tidak lagi dapat campur tangan dalam strategi pemanfaatan HGU tersebut oleh pengusaha.
Kepemilikan HGU menjadi dasar bagi pengusaha untuk melakukan usahanya, termasuk bila menggunakan HGU sebagai agunan.
“Langkah [pemerintah] itu sudah terlalu jauh melampaui kewenangannya, tidak tepat, dan hanya membuat kisruh di dalam ekonomi saja, ” katanya.
Pemanfaatan HGU sebagai agunan, tuturnya, merupakan langkah bisnis hasil kesepakatan bank dan pengusaha, dengan segala resiko ditanggung keduabelah pihak yang bersangkutan.
Pemerintah tidak pada tempatnya untuk mengatur bank menolak surat-surat HGU yang baru dikeluarkan sebagai agunan.
“Kalau tanah yang diagunkan itu tidak dimanfaatkan, itu risiko bagi pemegang HGU, bagaimana dia kembalikan pinjamannya. Itu sudah bukan urusan pemerintah, itu mencampuri urusan swasta,” katanya.