Bisnis.com, JAKARTA- Keinginan para pelaku usaha transportasi umum agar Sertifikat Uji Tipe kendaraan umum tidak dikenakan biaya sulit untuk direalisasikan mengingat pengujian itu merupakan salah satu pintu masuk bagi negara untuk menarik pungutan.
Kementerian Perhubungan menyatakan pihaknya hanya bertugas melakukan pungutan sementara terkait pengurangan tarif atau penghapusan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengungkapkan keinginan pihak Organda agar tarif PNBP untuk uji tipe kendaraan angkutan umum ditiadakan bisa saja direalisasikan. Caranya, pelaku usaha mengajukan permohonan tertulis beserta pertimbangannya dan akan disampaikan oleh Kemenhub kepada Kemenkeu.
“Kami bisa saja memfasilitasi keinginan itu,” ujarnya, Senin (4/5/2015).
Akan tetapi, Djoko menyangsikan keinginan untuk menghapus biaya pengujian tipe yang diusulkan oleh Organda bisa direalisasikan mengingat PNBP merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu pemasukan negara.
Menhub Ignasius Jonan mengungkapkan uji tipe yang merupakan salah satu sumber PNBP wajib dilakukan untuk memastikan tipe kendaraan itu laik jalan dan tidak membahayakan para penumpang atau pengguna jalan lain.
“Agar semua itu bisa dilakukan kan butuh biaya yang tidak sedikit. Jadi ini untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Organda Andriansyah menyatakan, mengharapkan pemerintah membebaskan biaya uji tipe kendaraan baru khusus angkutan umum, sehingga mengurangi beban semua operator resmi angkutan umum. Biaya uji tipe baru, menurutnya, sebaiknya diterapkan sebatas pada kendaraan pribadi saja.
“Sekarang ini, banyak angkutan tidak resmi, dan itu menggunakan kendaraan pribadi. Sementara kami, memakai jenis kendaraan umum yang resmi, tetapi biayanya terus saja naik,” paparnya.
Pihaknya juga keberatan atas adanya penaikan tarif atas jenis PNBPdi lingkup Kemenhub, terutama yang berkaitan dengan perizinan. Dia mencontohkan, izin trayek antar kabupaten/kota dan angkutan perkotaan yang melampui wilayah satu provinsi untuk kendaraan berkapasitas di atas 16 penumpang diberlakukan tarif sebesar Rp5 juta perizin untuk waktu lima tahun.
“Angkutan resmi dikenakan tarif seperti itu, sementara angkutan ilegal masih berkeliaran bebas. Kami lebih kepadapolitical will-nya, sebenarnya tidak masalah besaran tarifnya berapa pun, asalkan tidak ada lagi angkutan umum ilegal,” katanya.