Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenggat Kurang 2 Bulan, 4 PG Ini Belum Urus SNI Wajib Gula Kristal Putih

Mendekati tenggat waktu pelaksanaan SNI wajib gula kristal putih (GKP) pada Juni 2015, Kementerian Pertanian melaporkan masih ada 4 pabrik gula (PG) yang sama sekali belum melakukan proses sertifikasi.
Salah satu pabrik gula PTPN IX di Kudus. /PTPN IX
Salah satu pabrik gula PTPN IX di Kudus. /PTPN IX

Bisnis.com, SURABAYA – Mendekati tenggat waktu pelaksanaan SNI wajib gula kristal putih (GKP) pada Juni 2015, Kementerian Pertanian melaporkan masih ada 4 pabrik gula (PG) yang sama sekali belum melakukan proses sertifikasi.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan Yusni Emilia Harahap mengungkapkan keempat pabrik tersebut a.l. PG Madukismo Yogyakarta, PG Trangkil Jawa Tengah, PG Gondang Baru Jawa Tengah, dan PG Bunga Mayang Lampung.

“Sampai dengan Desember [2014], keempat pabrik tersebut belum mengurus SPPT SNI wajib. Namun, mereka sudah mengurus ISO 9001:2008. Diharapkan sebelum [tenggat Juni 2015] mereka sudah bisa mendapatkan sertifikasi SNI wajib,” ungkapnya di Surabaya, Kamis (30/4/2015).

Berdasarkan data hasil kuesioner yang disebar Ditjen PPHP Kementan, dari 63 PG di Tanah Air, hanya 31 pabrik saja yang sudah mendapatkan sertifikat produk pengguna tanda SNI. Artinya, produk dari 31 PG itu sudah dilabeli dengan tanda SNI pada kemasannya.

Sementara itu, 28 PG lainnya saat ini masih dalam proses mendapatkan SPPT SNI. Kementan berharap sebelum pemberlakuan SNI wajib GKP sesuai Permentan No.68/2013, seluruh PG di Indonesia sudah mendapatkan SPPT SNI.

Emilia mengungkapkan pabrik-pabrik yang belum melakukan proses sertifikasi SNI wajib tersebut diduga kuat memiliki masalah manajemen perusahaan. Untuk itu, Kementan akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh pabrik-pabrik tersebut.

“Bila perlu kami akan melakukan bimbingan teknis kepada keempat pabrik tersebut. Waktu yang diberikan sudah sejak dua tahun lalu, sehingga seharusnya kami tidak perlu lagi melakukan toleransi atau perpanjangan tenggat. Semua harus siap per Juni 2015,” tegasnya.

Permentan No.68/2013 merupakan tindak lanjut dari roadmap Kemnko Perekonomian pada 2010-2014 yang meminta Kementan untuk melakukan SNI wajib gula kristal putih yang juga didukung oleh pemangku kepentingan terkait.

Beberapa ketentuan dalam permentan itu mencakup GKP produksi dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI yang dibuktikan dengan adanya SPPT SNI. GKP yang dimaksud memiliki kode HS1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00.

Salah satu syarat untuk mendapatkan SPPT SNI, PG harus menerapkan sistem manajemen mutu berdasarkan ISO 9001:2008. Untuk itu, Kementan telah melakukan sejumlah fasilitasi penerapan manajemen mutu terhadap PG-PG di Indonesia.

“Pemberlakuan SNI wajib diberlakukan bagi GKP dalam kemasan dan GKP yang diproses kemas ulang. GKP yang tidak memenuhi SNI GKP dilarang untuk diedarkan,” kata Emilia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper