Bisnis.com, SEMARANG - Persatuan perusahaan pengembang Realestat Indonesia (REI) menilai program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah dapat terealisasi dengan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dan dukungan kebijakan yang tepat.
Ketua DPP REI Eddy Hussy menuturkan pihaknya optimistis program untuk mengatasi problem permasalahan kelangkaan atau backlog hunian akan dapat terwujud dengan dukungan dan bersatunya pemerintah bersama seluruh stakeholder properti di Indonesia.
Selain itu, jelasnya, pemerintah juga diharapkan memberlakukan regulasi yang mempermudah dan mendukung pengembang.
"Sebab perumahan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan cita-cita dari program Sejuta Rumah bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," katanya, Rabu, (29/4/2015).
Eddy menuturkan dalam rangka mendukung program sejuta rumah, pengembang REI yang berada di 33 provinsi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada akhir Januari lalu telah merumuskan komitmen pembangunan jumlah rumah susun tapak (RST) dan Rusunami di masing-masing daerah.
Dalam kesempatan itu, jelas Eddy, REI optimistis komitmen tersebut akan dapat terlaksana sesuai rencana dan tercapai apabila kendala-kendala permasalahan berupa regulasi, perizinan, dan eksekusi di lapangan dapat diselesaikan.
Untuk itu, REI merekomendasikan kepada pemerintah beberapa poin penting untuk mensukseskan program Sejuta Rumah bagi rakyat Indonesia, antara lain:
1) Sinkronisasi regulasi dan birokrasi yang terkendali dan terlaksana sampai tingkat pelaksana, meliputi penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengendalian harga dan pembebasan tanah, penyederhanaan dan Pembebasan Biaya Perizinan untuk Rumah MBR, Waktu dan Biaya Sertifikasi, serta Regulasi yang Terintegrasi.
2) Meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang meliputi penyediaan dana yang memadai, suku bunga maksimal 5%, subsidi uang muka, BPHTB 1%, adanya komitmen dari bank pelaksana, KPR bagi pekerja sektor informal, serta bantuan uang muka bagi PNS/TNI-Polri.
3) Sinergitas pemerintah dan swasta untuk meningkatkan penyediaan perumahan bagi MBR, meliputi pemanfaatan lahan milik pemda, kredit pemilikan lahan, kredit konstruksi FLPP, keringanan perpajakan, dukungan infrastruktur dan kelistrikan, serta penentuan harga jual RST yang dapat dipatok maksimal sebesar Rp 200 juta serta maksimal Rp 10 juta per m2 untuk Rusunami dengan kenaikan di tahun berikutnya sebesar 5% plus inflasi di tahun berjalan.