Kabar24.com, JAKARTA--Badan Keamanan Laut bentukan pemerintah pada akhir tahun lalu membuka layanan telepon untuk pelaporan terjadinya pungutan liar yang terjadi di perairan Indonesia. Layanan telepon dengan nomor 021-500 500 dan 021-127 dibuka selama 24 jam.
Pelaksana Tugas Direktur Operasi Laut Bakamla Andi Achdar mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti jika mendapatkan laporan adanya ulah oknum yang melakukan pungli pada pemeriksaan kapal-kapal yang beroperasi.
"Bisa kontak dengan nomor tersebut selama 24 jam. Kami akan melanjutkan penindakan," katanya pada Acara Diskusi Bersama Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia, di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Walau dengan jumlah armada yang terbatas, jika diperlukan Bakamla akan menyinergikan dengan lembaga lain seperti TNI AL, kementerian terkait dan Polri.
Saat ini, Bakamla baru didukung oleh tiga kapal berukuran besar atau 48 meter yang mampu menjangkau Zona Ekonomi Ekslusif. Sedangkan kapal berukuran kecil yang turut membantu operasi Bakamla sebanyak 16 unit kapal.
Sementara, aset kapal dari TNI AL yang berjumlah 10 unit akan dialihkan ke Bakamla. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan memberikan 6 unit kapal ke Bakamla. Pemberian kapal dari kedua lembaga tersebut masih dalam proses.
"Kami juga dapat kapal tambahan dari TNI AL dan KKP, tapi semuanya masih dalam proses," ucapnya.