Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HNSI Minta Jaring Cantrang Tak Dilarang

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah berharap penggunaan jaring cantrang tidak dilarang oleh pemerintah karena berpotensi mengurangi volume produksi ikan yang ditangkap oleh para nelayan.
Nelayan/Antara
Nelayan/Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah berharap penggunaan jaring cantrang tidak dilarang oleh pemerintah karena berpotensi mengurangi volume produksi ikan yang ditangkap oleh para nelayan.

"Memang selama ini banyak nelayan di Jawa Tengah yang menggunakan jaring cantrang untuk menangkap ikan tetapi setelah ada wacana pelarangan penggunaan alat tersebut untuk seluruh ukuran kapal, sudah banyak yang tidak menggunakan jaring itu," kata Wakil Ketua HNSI Jateng Ali Mulyono di Semarang, Selasa. (21/4/2015)

Mengenai larangan penggunaan jaring cantrang karena berpotensi merusak lingkungan bawah laut, pihaknya menilai hal itu belum tentu terjadi kecuali jika jaring sudah dimodifikasi sehingga sudah tidak lagi sesuai standar asli.

Ia menjelaskan karena adanya larangan tersebut sudah banyak nelayan yang beralih menggunakan kapal kursin mini tetapi kendalanya adalah tidak bisa melaut terlalu jauh atau lebih dari 12 mil, sedangkan jika menggunakan cantrang maka nelayan bisa melaut lebih dari 12 mil.

Dari sisi produksi, jika nelayan menangkap ikan dengan menggunakan jaring cantrang maka ikan yang ditangkap ukurannya lebih besar dibandingkan dengan ukuran ikan yang ditangkap dengan kapal kursin ukuran kecil karena hanya bisa digunakan untuk melaut di area tepi laut.

Di sisi lain, katanya, tidak mudah bagi nelayan yang sampai saat ini masih menggunakan jaring cantrang dengan kapal nelayan biasa untuk beralih ke kapal kursin karena terkendala oleh biaya.

"Untuk beralih ke kursin artinya harus mengganti kapal, alat tangkap, dan perilaku nelayan juga harus diubah karena penggunaan dua alat tangkap ini sangat berbeda," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah memberikan fasilitas kredit khusus untuk nelayan sehingga para nelayan lebih mudah jika ingin mengganti jenis kapal mereka.

Selain itu, diharapkan juga penerapan larangan penggunaan jaring cantrang diberlakukan secara bertahap yaitu antara 2-3 tahun, dengan demikian para nelayan tidak terlalu terbebani dari sisi biaya.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah Ferdiawan mengatakan sejauh ini surat edaran larangan penggunaan jaring cantrang untuk menangkap ikan belum keluar.

Meski demikian, Pemprov Jateng sudah menerima surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai penggunaan jaring cantrang hanya boleh digunakan untuk kapal dengan ukuran di bawah 30 GT dan jangkauan melaut di bawah 12 mil.

Dia mengakui kebanyakan nelayan di Jateng melaut lebih dari 12 mil.

Oleh karena itu, seperti halnya para nelayan, pihaknya berharap larangan tersebut bisa diterapkan antara 2-3 tahun lagi, di mana pada saat itu nelayan sudah memiliki cukup modal untuk berpindah ke alat tangkap yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper