Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk melapor terlebih dahulu sebelum meluncurkan produk baru bahan bakar minyak (BBM) berbilangan oktan (RON) 90 dengan merek dagang Pertalite.
I.G.N. Wiratmaja Puja, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan sebelum meluncurkan produk BBM baru yang akan digunakan oleh masyarakat, Pertamina harus melaporkan kepada pemerintah untuk selanjutnya dilakukan kajian dari aspek teknis, ekonomi, sosial dan politik.
Apalagi, jika produk baru tersebut bertujuan untuk menghapus BBM jenis Premium.
"Kalau menarik premium, terus mengganti yang baru dan kemudian menaikkan harga, tentu harus bicara dulu dengan pemerintah, stakeholder, dan masyarakat. Bagaimana efeknya dengan harga naik," katanya seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sabtu (18/4/2015).
Dia menjelaskan jika produk tersebut merupakan alternatif tanpa kebijakan penghapus premium maka dampak terhadap masyarakat tidak terlalu besar. Namun, jika premium ditarik seluruhnya, berarti memaksa masyarakat menggunakan produk tersebut.
Menurutnya, jika opsi kedua yang akan dilakukan Pertamina maka membutuhkan kajian lebih lanjut. Setelah dikaji lengkap, jelasnya, produk baru tersebut baru bisa diluncurkan.
"Nggak bisa tiba-tiba begitu," tegasnya.
Di sisi lain, Wiratmaja mengungkapkan perusahaan pelat merah itu telah memahami bahwa harus mengikuti prosedur terlebih dahulu sebelum meluncurkan Pertalite.