Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan menertibkan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) secara online (e-commerce).
Penjualan secara online disinyalir sebagai siasat distributor setelah Kemendag menerbitkan Permendag No. 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada 16 Januari 2015.
Dalam aturan tersebut, minimarket dan pengecer lainnya harus menarik produk minuman beralkohol Golongan A dari peredaran.
"Saya belum tahu tuh, mestinya tidak boleh dijual secara online. Kita cegat lagi," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/4).
Kemendag, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengidentifikasi penjualan bir dan miras jenis lainnya melalui internet atau e-commerce.
"Saya mesti tanya dulu ke Menkominfo," ujarnya.
Selain mengendalikan peredaran miras, Gobel juga mengusulkan kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung alkohol. Menurut Gobel, tarif cukai miras di Indonesia 80% lebih rendah dibandingkan tarif di Singapura.
"Itu mesti bilang sama Menteri Keuangan. Saya sudah sarankan, kenapa tidak dinaikkan? Karena kita punya bir di Indonesia sangat murah, harga Rp20.000 anak-anak bisa beli," pungkasnya.
Di sisi lain, keluarnya Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.04/PDN/PER/2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A yang diterbitkan pada 15 April, tidak serta merta menyelesaikan persoalan.
Apalagi, dalam aturan yang baru diterbitkan itu juga terdapat kerancuan seperti pada Pasal 4 ayat 1 intinya berbunyi penjualan minuman golongan A untuk diminum langsung di tempat hanya untuk wisatawan asing atau wisatawan domestik yang berusia 21 dan dibuktikan dengan kartu identitas.
PENJUALAN MIRAS: Distributor Siasati Pelarangan dengan Cara Online
Kementerian Perdagangan akan menertibkan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) secara online (e-commerce).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium