Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENJUALAN MIRAS: Distributor Siasati Pelarangan dengan Cara Online

Kementerian Perdagangan akan menertibkan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) secara online (e-commerce).
Razia miras di Jakarta Selatan/beritajakarta.com
Razia miras di Jakarta Selatan/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan menertibkan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) secara online (e-commerce).

Penjualan secara online disinyalir sebagai siasat distributor setelah Kemendag menerbitkan  Permendag No. 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada 16 Januari 2015.

Dalam aturan tersebut, minimarket dan pengecer lainnya harus menarik produk minuman beralkohol Golongan A dari peredaran.

"Saya belum tahu tuh, mestinya tidak boleh dijual secara online. Kita cegat lagi," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/4).

Kemendag, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengidentifikasi penjualan bir dan miras jenis lainnya melalui internet atau e-commerce.

"Saya mesti tanya dulu ke Menkominfo," ujarnya.

Selain mengendalikan peredaran miras, Gobel juga mengusulkan kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung alkohol. Menurut Gobel, tarif cukai miras di Indonesia 80% lebih rendah dibandingkan tarif di Singapura.

"Itu mesti bilang sama Menteri Keuangan. Saya sudah sarankan, kenapa tidak dinaikkan? Karena kita punya bir di Indonesia sangat murah, harga Rp20.000 anak-anak bisa beli," pungkasnya.

Di sisi lain, keluarnya Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.04/PDN/PER/2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A yang diterbitkan pada 15 April, tidak serta merta menyelesaikan persoalan.

Apalagi, dalam aturan yang baru diterbitkan itu juga terdapat kerancuan seperti pada Pasal 4 ayat 1 intinya berbunyi penjualan minuman golongan A untuk diminum langsung di tempat hanya untuk wisatawan asing atau wisatawan domestik yang berusia 21 dan dibuktikan dengan kartu identitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper